Nasional
Batas Waktu Berakhir, Baru 53 Persen PNS Pelanggar Tipikor Diberhentikan

Hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir, dari total 2.357 Pegawai Negeri Sipil pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang diterima Selasa (30/4) sore.
Menurut Kepala Biro Humas BKN itu, tenggat waktu 30 April 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK, yang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Sebelumnya BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sanksi
Diakui Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini.
Beberapa di antaranya: Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujar Mohammad Ridwan.
Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.
Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.
Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
Kepala Biro Humas BKN mengingatkan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (EN/Humas BKN/ES)
-
Bisnis6 hari ago
Tugu Insurance Raih 6 Penghargaan di SLE Awards 2025
-
Bisnis6 hari ago
Kepercayaan & Keyakinan Investor Tinggi Terhadap Petrosea Terus Tumbuh di Tahun 2025
-
Bisnis6 hari ago
Pembinaan dan Pelatihan Content Creator Dukung Kreativitas Digital
-
Tangerang6 hari ago
Legislator: Standardisasi Dapur Umum MBG di Tangerang Selatan Luar Biasa, Layak Jadi Contoh
-
Kota Tangerang6 hari ago
TP PKK Kota Tangerang Gelar Pengajian Isra Mikraj dengan Menghadirkan Penceramah Ustaz Achmad Taupik
-
Tangerang6 hari ago
Dikunjungi DPR RI, Pilar Saga Pastikan Pemkot Tangerang Selatan Siap Kawal Program MBG dengan Optimal
-
Tangerang6 hari ago
DP3AP2KB Tangerang Selatan Jalin Kemitraan Strategis dengan ITI, Fokus Penguatan Program Sosial dan Pendidikan
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Tekankan Pentingnya Komitmen Perangkat Daerah Wujudkan Sistem Kearsipan yang Tertib dan Terstruktur