Tangerang
Bahas Penataan Kabel Udara, Pemkot Tangerang Selatan Jadi Rujukan Diskominfo Kota Tangerang

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan dari Diskominfo Kota Tangerang dalam sebuah forum diskusi strategis terkait dari penataan kabel udara Fiber Optik (FO) ke bawah tanah, Rabu (16/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Pemkot Tangsel berbagi pengalaman mengenai kebijakan dan pendekatan praktis penataan infrastruktur telekomunikasi, yang kerap menjadi tantangan di berbagai daerah.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalankan program ini sejak tahun 2023, dengan landasan kuat yakni Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Jadi sebelum kita memulai untuk menata persoalan kabel udara ini ke bawah tanah secara masif, Pemkot Tangsel sendiri telah membuat dahulu regulasi yang tegas untuk mengatur kebijakan ini jangka panjangnya,” ujar Tb. Asep saat berdiskusi dengan Pemkot Tangerang di Diskominfo Tangsel, Rabu (16/4/2025).
Regulasi yang jelas ini, menurut Tb. Asep, sangat penting mengingat program ini melibatkan lintas instansi dan sektor baik dari pihak pemerintah daerah maupun swasta.
“Selama ini banyak pemilik kabel fiber optik yang berlindung di balik izin dari pusat dan seolah aturan daerah tidak berlaku. Mereka kerap mengklaim sudah punya izin gelaran dari kementerian, padahal ada kewajiban perpanjangan infrastruktur yang mereka abaikan, dan ini harus kita atur tegas,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel mengambil pendekatan kolaboratif dalam menata kabel udara.
Ada dua jalur kebijakan utama yang diberikan kepada perusahaan pemilik fiber optik yang ada yakni, pembangunan ducting bawah tanah untuk wilayah baru, dan pemanfaatan tiang bersama di wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan ducting.
“Kami tidak memaksakan pembangunan ducting di kawasan yang sudah padat. Karena itu, alternatif tiang bersama menjadi solusi realistis. Satu tiang bisa dipakai bersama oleh para pemilik kabel,” jelasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Asep juga menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi. Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemkot Tangsel pun mengajak asosiasi seperti Asosiasi Penyelenggaran Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan pengelola menara untuk duduk bersama. Tujuannya, agar kebijakan ini bisa berjalan secara kolektif dan berkelanjutan.
“Kuncinya adalah regulasi yang kuat. Tanpa itu, kita enggak bisa apa-apa. Kalo kita ingin kota yang tertata, estetik, tapi kabel udara masih semrawut, itu kontradiksi. Maka semua pihak harus duduk bareng,” kata dia.
Sejak 2023 hingga 2024, Pemkot Tangsel telah berhasil merelokasi 12 ruas jalan dari kabel udara ke bawah tanah, dan di 2025, 6 ruas jalan akan kembali dilakukan perapihan kabel udara. (fid)
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Tertibkan Pasar Ciputat, Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman
-
Tangerang4 hari ago
PKL Pasar Ciputat Ditertibkan, Damkar Tangerang Selatan Lakukan Penyiraman Area
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Lakukan Pengawasan Ketat 24 Jam di Pasar Ciputat Usai Penertiban PKL
-
Tangerang4 hari ago
Sambut Baik Halalbihalal dan Rapat Koordinasi PWRI Tangerang Selatan, Benyamin: Jaga Semangat Kebersamaan, Pengabdian dan Terus Berkontribusi
-
Tangerang2 hari ago
Percepat Cakupan Imunisasi, Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan Program PENARI
-
Tangerang2 hari ago
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Melalui Konsorsium IEH-CNTY Garap Proyek PSEL Cipeucang
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Ratusan Los Kosong Gratis di Gedung Pasar Ciputat untuk para Pedagang
-
Tangerang3 hari ago
Upaya Pengurangan Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Terus Optimalkan Peran TPS 3R