Nasional
ASN Jadi Caleg DPR/DPRD, Menteri PANRB: Mundur Atau Diberhentikan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).
Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri PANRB.
Adapun terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, pemberhentiannya bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, menurut Surat Edaran ini, maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
“ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan,” bunyi Surat Edaran ini.
Keputusan pemberhentian, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
“Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Menteri PANRB.
Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Mengenai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, menurut Menteri PANRB melalui Surat Edaran ini, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelulusannya sebagai calon pegawai ASN harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi.(JDIH Kementerian PANRB/ES)

-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Upaya Peningkatan PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Rencana Penyesuaian Tarif Perumdam TKR
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Bagikan Takjil Bersama Wartawan
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangerang Selatan Unggul dan Berkelanjutan
-
Nasional6 hari ago
InJourney Airports Siap Layani Pemudik, Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Tangerang2 hari ago
Benyamin Ingatkan Warga Tangerang Selatan untuk Memastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggal Mudik
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Sambut Safari Ramadan Provinsi Banten di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Pembinaan FPMT Tangerang Selatan, Pilar Saga Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak