Nasional
Airlangga Minta Publik Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kabartangerang.com.COM – UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan diteken Presiden Jokowi serta diundangkan pada 2 November 2020, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari undang-undang tersebut.
“Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Senin 9 November.
Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembulan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja. Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres. Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.
Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.
Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Airlangga menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.
Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini.
Selain itu, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.[rif]
-
Nasional4 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang6 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Terima Kunjungan Pemkot Denpasar, Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
-
Tangerang4 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang2 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Wabup Intan Kunjungi Sekolah Lansia Matuga Desa Caringin Legok