Entertainment
Ahmad Dhani Sebentar Lagi Bebas, Jaksa Pun Tak Ajukan Kasasi
Kabartangerang.com — Jika tak ada aral melintang, pada Sabtu (28/12/2019) mendatang, Ahmad Dhani Prasetyo, musisi pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Dhani akan bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya saat ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seiring dengan bebasnya Dhani, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjelaskan bahwa pengajuan kasasi seluruhnya diambil alih oleh hakim. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).
Pertimbangan hukum dari Kejaksaan telah diambil alih seluruhnya oleh hakim dalam putusan mengenai berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa Dhani. Menurut Richard, hal itu bukan dijadikan sebuah acuan untuk diajukannya kasasi.
“Seperti dalam pasal 253 ayat 1 KUHP. Artinya jaksa juga menolak. Jadi fakta-fakta yang di jaksa belum cukup bukti itu semua diambil alih gitu,” ujar Richard.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan kliennya melalui video, pihaknya bersyukur karena kliennya telah melewati batas waktu kasasi dan jaksa tidak mengajukan kasasi.
“Artinya, Mas Dhani untuk perkara yang di Surabaya bebas dengan percobaan tiga bulan saja tanpa harus menjalani hukuman,” ucap Aldwin.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Dalam amar putusan PT Nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN SBY, tertulis bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir. “Jadi, alhamdulillah klien kami bebas,” tuturnya. (JPG)
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang2 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



