Entertainment
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Kabartangerang.com, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musikus Ahmad dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’, Selasa (11/6) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama satu tahun,” kata Hakim Ketua, R Anton Widyopriyono.
Polling Sementara: Laju Sukriansyah Semakin Kencang, Disusul None dan Deng Ical
Vonis untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut suami Mulan Jameela itu dihukum 1,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu. Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Prabowo Ingin 01 Didiskualifikasi karena Cawapres Jabat DPS di Bank, Ini Kata Ma’ruf
Kasus ujaran ‘idiot’ bermula saat Ahmad Dhani mengunggah vlog berisi tanggapan soal pengadangan dirinya.
Saat itu pelantun Sedang Ingin Bercinta itu batal menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu. Dia lantas mengomentari oknum yang diduga menadang dirinya dengan kata-kata itu. (jpnn)
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Hadiri Peresmian IPA Pesanggrahan, Suplai Air Bersih Jakarta-Banten
-
Tangerang6 hari ago
Peringati Hari Jadi ke-72, Persita Tangerang Kunjungi Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu & Dhuafa Maktabul Aitam
-
Tangerang6 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Pondok Cabe
-
Tangerang6 hari ago
Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Ciater, DSDABMBK Tangerang Selatan: Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis
-
Tangerang5 hari ago
Kemendagri Apresiasi Tangerang Selatan Tetap Kondusif, Wali Kota Benyamin: Ini Karena Warga Jaga Bersama
-
Nasional5 hari ago
Menag Luncurkan Buku Refleksi Deklarasi Istiqlal
-
Nasional6 hari ago
Indonesia Salurkan Lebih 211 Ribu Pouch Olahan Daging Dam Haji ke Masyarakat
-
Tangerang5 hari ago
Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Siskamling di Wilayah