Entertainment
Ahmad Dhani Dapat Remisi, Diperkirakan Bebas Akhir Desember 2019
Kabartangerang.com,SURABAYA– Petugas Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan musisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana. Sehingga berhak atas remisi percepatan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan,” kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Oga, Dhani sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan. “Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020,” kata Oga.
Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019. “Jadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi,” katanya. (JPC)
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang2 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



