Nasional
Ada 990 Kasus Hingga Maret 2019, 99,5% Pelanggar Netralitas ASN Berstatus Pegawai Instansi Daerah
Dari data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg), tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019.
Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terangnya.
Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Ridwan juga menambahkan selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya. (Humas BKN/EN)
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Pemkab Tangerang Terima 21 Ribu Paket Bantuan bagi Keluarga Berisiko Stunting
-
Banten4 minggu ago
Pilkada Banten, Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu
-
Kota Tangerang3 minggu ago
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
-
Banten4 minggu ago
Pilkada 2024, Ulama dan Tokoh Agama di Banten Dukung Andika Hazrumy dan Airin Rachmi Diany
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pemkab Tangerang Apresiasi Atlet Berprestasi di Peparpeda Banten 2024
-
Tangerang3 minggu ago
Mulai 15 September 2024, Ruas Tol Pondok Aren-Serpong Resmi Terapkan Penyesuaian Tarif
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Lepas Ribuan Peserta Jawara Run 2024
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024