Nasional
Ada 990 Kasus Hingga Maret 2019, 99,5% Pelanggar Netralitas ASN Berstatus Pegawai Instansi Daerah

Published
3 tahun agoon

Dari data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg), tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019.
Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terangnya.
Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Ridwan juga menambahkan selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya. (Humas BKN/EN)
You may like
-
Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II
-
Di Depan Jokowi, Bahlil Optmis Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Dunia
-
Butuh Pemimpin Tegas, Masyarakat Banten Minta Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
-
Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan GPDRR 2022
-
HORE, Presiden Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng
-
Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Murah di 500 Lokasi

Benyamin Davnie Apresiasi Lomba Sholawat dan Kaligrafi yang Digelar BKMM-DMI Tangsel

MIN 3 Tangsel Kini Miliki Dua Gugus Depan

Seksi Penmad Kemenag Tangsel Sosialisasikan Akreditasi Raudhatul Athfal 2022

Gelar Pesta Rakyat dan UMKM, Pilar Apresiasi Telkom Indonesia Witel Tangerang

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Bersama Pj Gubernur Banten Buka Tangsel Digifest 2022

Aktivis Pemuda Pandeglang Dukung Airin Rachmi Diany Maju di Pilkada Banten 2024

Pilar Saga Ichsan Lepas Kontingen Jambore Nasional XI Asal Tangsel

FKPAI Tangsel Beri Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

Angka Perceraian di Kecamatan Ciputat Tertinggi di Tangsel

Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Veteran

Mengejutkan, Golkar Pasang Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

Sudah Terealisasi, Program Tangsel Terang Terus Digencarkan

Dinas SDABMBK Tangsel Bersama APJATEL Cabut Tiang Provider di Pedesterian Jalan Ceger

3 Ruko di Citra Raya Terbakar, BPBD Kabupaten Tangerang Kerahkan 6 Mobil Damkar

Benyamin Davnie: Tangsel Terang, Warga Senang

Pendaftaran Sayembara Desain Bundaran Maruga Dibuka Mulai 1 Agustus 2022

Wali Kota Benyamin Davnie Buka Turnamen Tiga Pilar Cup Kecamatan Ciputat

XL Axiata Salurkan Paket Makanan Sehat Bantu Cegah Stunting di Banten

UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi dan Turunkan Stunting
