Connect with us

Entertainment

Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Kejaksaan: Punya Hak untuk Memohon

Published

on

Kabartangerang.com,JAKARTA– Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.

Permohonan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani. Namun, permohonan itu ditolak dan jaksa memutuskan untuk tetap menahan.

“Karena memang mau ditahan kan, pasti (memohon tidak ditahan). Namun sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum, jadi mohon dihargai,” kata Andhi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Andi, Vicky Prasetyo masih memiliki hak untuk menjadi tahanan kota. Namun, hal itu tidak dapat diputuskan untuk waktu sekarang.

“Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya, punya hak untuk memohon. Tetapi nanti kami putuskan,” tambah Andhi. Diketahui, artis Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahan ini dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan harus dilakukan.

Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer