Kota Tangerang
Lurah Margasari Kukuhkan Gugus Tugas dan Satgas Covid-19
Kabartangerang.com- Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang resmi dikukuhkan oleh Lurah Margasari, Sabtu, 17 Mei 2020.
Pengkuhan yang berlokasi di Aula Kelurahan Margasari diikuti oleh delapan ketua RW dan para peserta Satgas Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai covid-19.
Lurah Margasari, Doni mengatakan, para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 diberikan pemahaman tentang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehinga para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat RW ini bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang social distancing dan physical distancing, dan pencegahan penyebaran covid-19.
“Mereka (Gugus Tugas dan Satgas Covid-19), memberikan sosialisasi kepada warganya masing-masing, khususnya dalam penggunaan masker setiap akan keluar rumah,” ungkap Doni.
Dengan menggunakan masker, dan jaga jarak tentunya akan berdampak pada pemutusan rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang.
“Masyarakat harus lebih disiplin (menggunakan masker), apabila nantinya ada masyarakat yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Ivan.(ydh)
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Nasional4 minggu agoToko Mama Khas Banjar Jadi Model Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi
-
Jabodetabek4 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangerang Selatan
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Tawarkan Kemasan Aseptik sebagai Solusi Alternatif bagi Industri Minuman Nasional
-
Tangerang3 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Tangerang3 minggu agoDiskominfo-BPS Tangerang Selatan Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik



