Nasional
Pemerintah Bentuk Badan Otorita dan Revisi 5 UU untuk Pemindahan Ibukota
Kabartangerang.com.COM – Dalam mempersiapkan pemindahan ibukota negara (IKN), pemerintah akan membentuk sebuah Badan Otorita, serta akan mengubah 5 undang-undang (UU) dan 7 peraturan.
Pemerintah menyiapkan aspek legal pemindahan ibu kota, termasuk di dalamnya regulasi yang bakal disusun memasukkan poin penamaan ibu kota baru.
“Pemerintah akan membentuk Badan Otorita Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Kedudukan Badan Otorita ini setingkat kementerian. Terdiri atas badan pelaksana, dewan pengawas dan dewan pengarah,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dalam paparannya, Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana, mengorganisasikan persiapan, pemindahan dan pengembangan IKN dan lain-lainnya. Kewenangannya yakni, mengelola sumber daya yang ada untuk melaksanakan persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang baru dan sebagainya.
Selain itu, kata Suharso, ada 5 UU yang akan direvisi di antaranya, UU nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, UU nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, UU nomor 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3/1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU tentang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomorn1/2011 tentang Perubahan dan Kawasan Permukiman dan RUU tentang Tata Ruang Nasional. Serta, mengubah atau menyesuaikan 7 peraturan terkait.
“Pengaturan mengenai pemindahan ASN, Pengaturan mengenai perkotaan, pengaturan mengenai HGU atau HPL pada lokasi IKN baru, pengaturan mengenai delineasi, pengaturan mengenai migrasi kewenangan dari KLHK dan ATR, Pengaturan mengenai Pembiayaan, jamak atau multi yang mengatur distribusi penggunaan,” urainya. [rif]
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang2 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



