Kota Tangerang
PMR se-Kecamatan Tangerang Dapat Ilmu dari PMI Soal UU Kepalangmerahan
Kabartangerang.com- Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Tangerang mensosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2018 tentang Kepalangmerahan, dan bimbingan tekhnis kepemimpinan dalam berkomunikasi bagi Palang Merah Remaja (PMR) Wira se-Kecamatan Tangerang, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Perwakilan Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Tangerang, Ibrohim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya PMI untuk mengenalkan peraturan-peraturan tentang penggunaan lambang dan fungsi lambang kepada organisasi PMR yang ada di Kota Tangerang, khususnya sekolah se-Kecamatan Tangerang.
“Agar memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusian,” ujarnya.
Menurutnya, adanya UU Kepalangmerahan yang dikuatkan dengan PP bertujuan untuk menguatkan secara teknis kelembagaan PMI dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
Selain itu, UU itu juga memaksimalkan sinergitas dengan berbagai kemitraan, khususnya dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Camat Tangerang, Ahmad Budi wahyudi. menambahkan, UU dan PP sangat diperlukan secara kelembagaan. PP merupakan aturan pelaksanaan UU yang salah satu isinya yaitu penyelenggaraan kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan dan bencana.
Tugas dari personel atau relawan kepalangmerahan meliputi penanggulangan bencana yaitu sebelum (pra), saat dan sesudah (pasca).
Selain itu, memberikan pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, dapur umum, pemulihan hubungan keluarga, dan pelayanan donor darah serta kegiatan kemanusiaan lainnya.
“Itu semua telah dilakukan PMI selama ini seperti bersinergi dengan pemerintah dalam penanggulangan bencana hingga pelayanan pasca-tanggap darurat bencana,” ucapnya.
Keberadaan lembaga kemanusiaan yang didirikan Henry Dunant tersebut juga untuk mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan perang dan bencana.
Dalam memberikan pelayanan itu, PMI tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.
“Dalam melaksanakan tugas kemanusiaan kami tidak pandang bulu siapapun kami bantu dan layani yang tentunya bersinergis dengan pemerintah,” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kabiro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan selaku narasumber tentang Undang-undang No.1/2018 dan Relawan PMI Moh Mirza selaku narasumber tentang kepemimpinan dalam berkomunikasi serta ketua PMI Kecamatan Tangerang, Rosyadi dan perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Tangerang.(ydh)
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



