Connect with us

Nasional

RKUHP Akan Dibahas Pada Rapat Paripurna Tingkat II

RKUHP Akan Dibahas Pada Rapat Paripurna Tingkat II

Kabartangerang.com.com- Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Pemerintah, pada Rabu (18/9) menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Telah kita tanda tangani bersama dan pandangan fraksi pun telah menyatakan setuju, izinkan saya memberi pengesahan dengan mengeketok palu pada rapat tingkat I dalam rapat Komisi III. Bisa disepakati?,” tanya Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Sementara Menkum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan, persetujuan RKUHP untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II merupakan hal membahagiakan. ” Ini merupakan perjuangan panjang selama 4 tahun dalam menyusun RKHUP,” jelasnya.

Menurut Yasonna, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi, dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.

“Hal itu yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek individual tindak pidana dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif,” tutupnya.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer