Connect with us

Kota Tangerang

Pelesiran Keluar Negeri, Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kemendagri

Kabartangerang.com Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masyarakat Kota Tangerang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten.

Laporan yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2 Agustus 2019 atas dugaan melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa seizin menteri.

Hasanudin BJ sebagai salah satu pelapor menerangkan, jika kegiatan yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.

“Kita ketahui bahwa Gubernur Banten menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Walikota Tangerang,” kata Hasanudin BJ saraya menambahkan, larangan tersebut juga diikuti oleh Walikota Tangerang Selatan  (Tangsel), dan Wakil Walikota Tangsel pada pertengahan Juni 2019 lalu.

“Kami menduga kuat bahwa Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia pada tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,”‘pungkasnya.

Hasanudin BJ mengungkapkan, jika selama kurun waktu 2018-2019, Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan keluar negeri bersama rombongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditahun 2019 saja, Walikota Tangerang telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali yakni Januari, Februari, Maret dan Juni.

“Kuat dugaan kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN keluar negeri tersebut dilakukan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016,sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas pria yang akrab disapa BJ ini.

Maka untuk penegakan hukum, kata BJ, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan yang disampaikan, dan apabila terbukti, selayaknya Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi yang adil seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan seperti yang diamanatkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  pasal 77 ayat 2  yakni kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

Menanggapi adanya pihak-pihak yang melapor ke Kemendagri soal perjalanan keluar negeri, Walikota Tangerang menanggapinya dengan legowo.

“Itu sudah menjadi konsekuensi saya. Dan, saya hanya bekerja untuk Kota Tangerang,” jelas Arief R Wismansyah .(ydh)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer