Connect with us

Kota Tangerang

Walikota Tangerang Wajib Tunjuk Plt Sekda

Kabartangerang.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ angkat bicara terkait statement Walikota Tangerang di media massa yang menyatakan telah mengirim surat ke KASN terkait Pembentukan Tim Seleksi Jabatan Sekda Kota Tangerang.

Hasanudin BJ menyampaikan, jika dirinya heran atas pernyataan Arif R. Wismansyah tersebut. Sebab, kata Hasanudin BJ, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang tampaknya tidak menguasai peraturan perundang-undangan terkait tatacara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sehingga masukan ke Walikotanya jadi salah.

“Saya heran kenapa Arief tiba-tiba mau bentuk Tim Seleksi Jabatan Sekda ?  seharusnya yang dilakukan Walikota adalah segera membentuk Tim Evaluasi Kinerja dulu untuk menilai pencapaian kinerja terhadap Sekda yang sudah menjabat 5 tahun, sesungguh  bukan hanya soal Dadi Budaeri sebagai Sekda saja, tetapi semua pejabat yang sudah menduduki JPT selama 5 tahun wajib di evaluasi,” kata pria yang akrab disapa BJ.

“Kan banyak itu. Sepengetahuan saya ada Kepala Bappeda, Kepala Perizinan, Asda 3, dimana jabatan mereka itu sudah lebih dari 5 tahun semua. Mereka semua harus dievaluasi capaian kinerjanya oleh Tim Penilaian Kinerja,” tegasnya.

Dikatakan BJ, hasil evaluasi tim akan menjadi dasar bagi Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan mana yang harus dirotasi ke JPT lain, mana yang akan diperpanjang di jabatan yang sama, dan mana yang akan diberhentikan.

“Jadi kalaupun diberhentikan dasarnya adalah hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim. Begitu seharusnya,” imbuh BJ seraya menambahkan, dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B 245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019. Dalam surat itu KASN menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar (1) menyampaikan data JPT yg akan menduduki jabatan 5 tahun (2) melakukan evaluasi dan penilaian kinerja atas JPT yang akan menduduki jabata 5 tahun, dan (3) selanjutnya berdasar hasil evaluasi dan penilaian kinerja PPK berwenang untuk memberhentikan, memperpanjang atau merotasi/memutasi ke JPT lain.

“Begitu isi surat edara KASN tersebut. Jadi yang krusial untuk dibentuk adalah Tim Evaluasi Kinerja dulu bukan Tim Seleksi. Kalaupun mau bentuk Tim Seleksi ya boleh saja, tapi dalam rangka untuk mengisi JPT yang secara definitif sudah kosong, termasuk posisi jabatan Sekda harus di Plt kan terlebih dahulu,” paparnya.

Dikatakan BJ, terkait dengan kelalaian dan keterlambatan membentuk tim penilai evaluasi bagi kepala OPD yang sudah melebihi 5 tahun, maka sebaiknya walikota mengambil sikap untuk memberhentikan atau men-stafkan mereka dulu dan menujuk Plt disetiap OPD yang jabatannya sudah melebihi 5 tahun, suka tidak suka ini harus di jalankan karena ini adalah perintah UU, jika tidak, maka Walikota yang akan terkena dampak hukum dari UU no 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan dan UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara karna telah membiarkan penyalahgunaan wewenang.

“Jika dalam waktu dekat walikota tidak mem-Plt kan pada OPD yang sudah diduduki 5 tahun oleh JPT, maka kita akan coba uji pada intansi yang berwenang,” jelasnya.(ydh)

Source

Populer