Nasional
Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp360 Ribu – Rp2,250 Juta

Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
-
Kota Tangerang7 hari ago
Buka Rakerda KNPI, Sachrudin: KNPI Harus Jadi Lokomotif Gerakan Pemuda yang Adaptif
-
Tangerang5 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangerang Selatan Periode 2025-2030
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Berikan Voucher Umrah bagi Guru
-
Kota Tangerang7 hari ago
Dari Kota Tangerang, Program Sekolah Gratis Swasta Diluncurkan untuk se-Banten, Maryono: Pemkot Dukung Penuh
-
Tangerang6 hari ago
Wali Kota Benyamin Lepas Ratusan Jemaah Haji asal Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang7 hari ago
Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Dampingi Wagub Lepas 393 Calhaj Kota Tangerang
-
Kota Tangerang7 hari ago
Kemeriahan Pembukaan O2SN dan FLS3N Kota Tangerang di Momentum Hari Pendidikan Nasional
-
Kota Tangerang7 hari ago
Realisasikan Gampang Sekolah, Pemkot Tangerang Gratiskan Angkutan untuk Pelajar