Kota Tangerang
Ramadhan, 5 Kecamatan jadi Target Operasi Satpol PP
Kabartangerang.com- Memasuki bulan suci ramadhan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan serangkaian patroli dititik rawan peredaran miras dan postitusi, Kamis, 2 Mei 2019.
Adapun titik yang menjadi target operasi Satpol PP Kota Tangerang yakni Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Jatiuwung.
Patroli tersebut menyasar ke sejumlah hotel melati dan kios- kios jamu yang disinyalir menjajakan miras, dan personel Satpol PP pun dibantu jajaran TNI/Polri untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang bulan ramadhan,”kata A. Ghufron Falfeli yang menjabat Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangerang.
Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan suatu peringatan keras agar para penjajak miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.
“Kami hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban, mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berfikir dua kali untuk melanggar peraturan,”jelasnya.
Ghufron menambahkan, pihaknya akan melipat gandakan anggota yang bertugas dalam melakukan serangkaian patroli agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman.
“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, dibulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,”tuturnya.
Ia mengaku tidak akan segan-segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan daerah dibulan suci ramadhan ini.
“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan didalam kamar hotel, dibulan ramadhan ini kami pastikan mereka akan kami undang pasangannya resminya untuk menjemputnya,”jelasnya.
Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penyedia minuman keras yang masih nekat menjajakan mirasnya dibulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan dengan denda minimal lima ratus ribu dan paling tinggi lima puluh juta rupiah.
“Jika mereka tidak mampu membayar denda mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,”pungkasnya.(ydh)