Nasional
Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. (EN)
-
Tangerang7 hari ago
Tangerang Selatan Raih Penghargaan Kota Peduli HAM, Benyamin: Bukti Nyata Perlindungan Hak Warga
-
Nasional6 hari ago
Dirjen Pendis Kemenag Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
-
Tangerang6 hari ago
Diskominfo Tangerang Selatan Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Ditetapkan KPU Jadi Bupati, Maesyal-Intan Siap Realisasikan Janji Kampanye
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Banten
-
Tangerang3 hari ago
Fusion 2024 SMAN 7 Tangerang Selatan Sukses Digelar, Pilar Saga: Tahun Ini Jauh Lebih Keren!
-
Bisnis2 hari ago
Hadir di Indonesia, RIIFO Komitmen Sediakan Solusi Perpipaan Higienis dan Berkualitas Tinggi
-
Bisnis12 jam ago
Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil