Connect with us

Kota Tangerang

PPID Kota Tangerang Layani 343 Permohonan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel. Tercatat, sepanjang periode berjalan, PPID Kota Tangerang telah menindaklanjuti sebanyak 343 permohonan informasi publik dari masyarakat.

Berdasarkan data PPID Kota Tangerang, sebanyak 223 permohonan atau sekitar 65 persen dipenuhi seluruhnya, 26 permohonan atau 8 persen dipenuhi sebagian, 32 permohonan atau 9 persen ditolak, serta 62 permohonan atau 18 persen belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum dilengkapi pemohon.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik (DIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah mengatakan, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat dan akuntabel. Di sisi lain, setiap permohonan juga harus memenuhi ketentuan administrasi agar dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Ian, Selasa (14/7/26).

Ia menjelaskan, permohonan yang ditolak umumnya disebabkan informasi yang diminta tidak dikuasai badan publik, belum terdokumentasi secara resmi, atau termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Rata-rata penyelesaian permohonan informasi di PPID Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 hari kerja. Ini lebih cepat dari batas waktu maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat,” tambahnya.

Ian juga mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi agar melengkapi persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kejelasan informasi yang diminta.

”Permohonan dapat diajukan secara daring melalui ppid.tangerangkota.go.id maupun secara langsung di Meja Layanan PPID Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3,” imbaunya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer