Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakatnya, terutama kelompok pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah untuk tahun 2026 sd 2030.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan bahwa Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara di tingkat daerah.
âPemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,â kata Benyamin.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian regulasi yang diterbitkan Pemkot Tangsel dalam delapan tahun terakhir.
Regulasi itu menjadi fondasi perlindungan sosial yang menyasar berbagai profesi hingga masyarakat umum, di antaranya:
– Peraturan Wali Kota No. 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
– Perwal No. 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.
– Perwal No. 75 Tahun 2022 tentang Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi masyarakat penerima imbalan dari pemerintah.
– Perwal No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Miskin.
Menurut laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang.
Di antara jumlah tersebut, masih terdapat kelompok pekerja rentan dan masyarakat miskin yang memerlukan dukungan pendanaan agar bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
âApabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp 17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan,â jelasnya.
Dari kalkulasi tersebut, terdapat dua komponen yang belum teranggarkan, yaitu:
– Pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan: Rp2.295.000.000
– Program pendataan pekerja rentan dan sosialisasi Rp500.000.000
Total kebutuhan tambahan mencapai Rp2,79 miliar yang rencananya akan diusulkan dalam penyusunan APBD Tahun 2026.
Benyamin berharap perluasan perlindungan sosial ini dapat menekan kerentanan ekonomi warga dan memberi rasa aman bagi pekerja sektor informal.
âSemakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan,â tegasnya. (fid)



