Kota Tangerang
Urus Perizinan di DPMPTSP Depok Bebas Antrean
Kabartangerang.com- Pascalibur Lebaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah membuka pelayanan seperti biasa. Namun, jumlah pemohon masih normal dan tidak terjadi antrean masyarakat yang mengajukan permohonan perizinan.
“Selama dua hari ini belum ada lonjakan. Masih sedikit yang mengajukan permohonan perizinan,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi, Selasa (11/06/2019).
Dikatakannya, sejauh ini baru terdapat 25 berkas permohonan perizinan yang masuk. Sebagian besar berupa permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau dibandingkan dengan pasca-Lebaran tahun lalu, tahun ini lebih banyak. Pasca-Lebaran tahun lalu hanya 5-10 berkas permohonan perizinan yang masuk,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, meski demikian pihaknya tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menyiagakan petugas di setiap loket pelayanan.
“Jadi, bagi warga yang ingin mengurus berbagai keperluan ke DPMPTSP Depok silakan datang sesuai dengan jadwal yang ada karena pelayanan sudah normal,” katanya. (kom/red)
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang1 bulan agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Kota Tangerang2 bulan agoFestival Maulid Nusantara 7 Kota Tangerang Berlangsung Meriah .



