Connect with us

Kota Tangerang

Terobos Lampu Merah, Pick Up Hantam Sepeda Motor

Published

on

Kabartangerang.com- Kecelakaan mobil pick up dengan kendaraan roda dua terjadi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Seorang pengendara tewas setelah terpental sejauh beberapa meter dari lokasi tabrakan.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, seorang sopir pick up bernopol B-9853-NAL, Biduan Simanjuntak yang datang dari arah Neglasari, menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor Alvian Mangarahon yang mengarah ke Jalan Daan Mogot secara keras.

“Korban awalnya mengalami luka berat di lokasi kejadian. Sampai akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Rabu, 20 November 2019.

Heri mengatakan, pihaknya telah menahan sopir pick up beserta mobilnya yang berisi drum minyak kosong ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kami masih melayani keluarga korban yang ada di kantor untuk mengurus visum pemakaman dan lainnya,” jelasnya.

Heri menuturkan sopir pick up telah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai saat berkendara menurut Pasal 310 ayat (3 dan 4) jo 106 ayat (1dan 4-C) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Sopir pick up ditahan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Lilik menuturkan kalau jenazah Alvin masih berada di rumah sakit. Namun, dirinya belum bisa memastikan penyebab utama meninggalnya korban setelah terbentur keras oleh kendaraan roda empat tersebut.

“Kalau penyebab harus tunggu dari hasil pemeriksaan visum ya. Sampai saat ini masih dilengkapi berkas dan jenazah masih di RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Lilik.(rik)

Source

Populer