Kabupaten Tangerang
Tanpa Dokumen Lengkap, 25 WNA Ditangkap
Kabartangerang.com- 25 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen lengkap yang masuk ke Indonesia ditangkap Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan di apartemen-apartemen tempat mereka tinggal yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi mengatakan, penangkapan dilakukan di beberala apartemen seperti Apartemen Paragon Karawaci, Apartemen Casa De Parco BSD, dan Apartemen Saveria BSD. Beberapa WNA juga ditangkap di perumahan di Kabupaten Tangerang seperti Cluster Menagio Gading Serpong, Cluster Virginia Village Gading Serpong dan Cluster Samara Villagee Gading Serpong.
“Sehingga total WNA yang diamankan dari beberapa lokasi tersebut sebanyak 25 WNA karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Mereka diamankan pada 4-5 Desember 2019 di malam hari,” ujarnya, Senin, 9 Desember 2019.
Dari penangkapan tersebut, Imam menjelaskan, terdata ada 22 WNA asal Nigeria, dua WNA asal Pantai Gading, dan satu orang WNA asal Afrika Selatan. Lanjutnya, ke-25 WNA tersebut diamankan karena ada sebagian yang tidak mampu menunjukan dokumen keimigrasian, seperti batas waktu tinggalnya sudah melebihi batas alias overstay.
“Dari 25 orang WNA ini enam orang memiliki passpor yang masih berlaku, tapi izin tinggalnya sudah habis 30 hari. Lalu 19 orang lainnya tidak dapat menunjukan passpor kebangsaannya,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, Imam menambahkan pihaknya punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar dari negara masing-masing.
“Kita akan dalami lagi dan akan berkoordinasi dengam pihak kedutaan besar negara masing-masing. Kalau benar yang bersangkutan warga negaranya, maka akan kita deportasi,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Novan Indrianto, mengatakan beberapa dari mereka diduga kuat melakukan tindakan kriminal secara online. Tidak hanya itu, beberapa diantaranya diduga juga melakukan tindakan asusila di kawasan elite di Kabupaten Tangerang.
“Memang sebagian dari mereka ini sabagai pemain sepak bola yang disewa untuk pertandingan antarkampung. Ada juga yang profesinya penipuan online. Ada juga yang asusila,” kata Novan.
Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa beberapa laptop dan handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Namun, Novan mengaku masih mendalami tindak kriminalnya dan akan berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada diantara mereka yang terbukti melakukan kriminal.
“Ada sembilan orang itu kami dalami dari pada alat bukti, mengenai keberadaan 16 orang lain dan kami masih dalami keberadaannya dan kejahatannya. Yang jelas izin tinggal tidak ada,” ungkapnya.(rik)
-
Kota Tangerang3 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang3 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Tangerang Selatan3 minggu agoSWASH Padel Club Resmi Hadir di BSD, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban
-
Kota Tangerang3 minggu agoCegah Stunting dari Hulu, Kota Tangerang Wajibkan Skrining Kesehatan Calon Pengantin
-
Kota Tangerang3 minggu agoWakil Wali Kota Tangerang Maryono: Kerja Sama Daerah Harus Berdampak



