Entertainment
Tak Sesali Perbuatannya di Kasus Ini, Steve Emmanuel Diganjar 13 Tahun Bui

Kabartangerang.com, JAKARTA — Pesinetron Steve Emmanuel akhirnya divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan kumpul kebo Andy Soraya itu terbukti bersalah memiliki barang terlarang narkoba.
Steve dihukum berat lantaran tidak mau meyesali atas perbuatannya. Pasalnya dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim, kemarin (17//6/2019).
Selain dihukum 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling.
Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot, kat Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu.
Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi.
“Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya, katanya.
Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (din/fin)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Nasional7 hari ago
Jadwal Lengkap Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025
-
Nasional7 hari ago
Dr Zakir Naik ke Indonesia, Gelar Safari Dakwah di Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Banten7 hari ago
Pembinaan PMR Banten Diakui Nasional, PMI Pusat: Salah Satu Terbaik!
-
Kota Tangerang5 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemkot Tangerang Catat Capaian Positif di Semester Pertama 2025 di Angka 1,58 Persen
-
Bisnis5 hari ago
Dukung ‘Donat Canting’ di Kabupaten Tangerang, Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting untuk Balita
-
Tangerang6 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025
-
Nasional6 hari ago
Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur 4-6 Juli 2025
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangerang Selatan Melebihi Target