Kota Tangerang
Soal Perda 8 Tahun 2005, Satpol PP Bakal Pasang Banner di Hotel
Kabartangerang.com- Untuk meminimalisir tindakan prostitusi terselubung yang ada di Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi.
Sosialisasi yang dilakukan berupa pemasangan spanduk atau banner di tiap hotel kelas melati yang ada di Kota Tangerang. Sebab, hotel tersebut menjadi pilihan para pasangan di luar nikah untuk memadu kasih.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli bahwa pasangan di luar nikah kerap kali memanfaatkan hotel kelas melati dengan alasan untuk beristirahat.
“Untuk menghindari hal-hal negatif, kami akan memasang imbauan (sosialisasi) di hotel kelas melati, jika di Kota Tangerang terdapat Perda tentang pelarangan prostitusi terselubung,” kata Ghufron usai melakukan razia hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Neglasari.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, tentunya para pengguna jasa perhotelan akan lebih paham dan mengerti tentang aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. “Sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar pengguna jasa perhotelan lebih peka terhadap aturan yang ada di Kota Tangerang,” pungkas Ghufron seraya menambahkan, Perda yang telah dibuat tentunya akan terus disosialisasikan dan ditegakkan, karena yang hendak beristirahat di hotel bukan saja masyarakat dari Kota Tangerang saja, tapi ada juga dari luar Kota Tangerang.
Sementara itu, dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, pihaknya menciduk tujuh pasangan atau 14 orang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan praktik mesum saat operasi prostitusi di sejumlah hotel. Satu di antara wanita yang terciduk itu masih berusia di bawah umur.
Pasangan yang terciduk merupakan bukan pasangan suami istri. “Kami menyisir di dua kecamatan dan mendapati tujuh pasangan,” ujarnya di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ghufron menuturkan, pasangan-pasangan tersebut diciduk karena tidak dapat menunjukkan identitas pernikahan saat petugas menggelar operasi di kamar-kamar hotel. Namun begitu, kata Ghufron, pihaknya kini masih memintai keterangan.
“Masih kami data dulu. Kalau misalnya tidak bisa menunjukkan data-data pernikahan, berarti mereka melanggar Perda,” jelasnya.(ydh)
-
Kota Tangerang3 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Kota Tangerang3 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
-
Tangerang4 minggu ago50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat



