Tangerang Selatan
Siap Jadi Garda Terdepan dalam Transparasi Data, Pemkot Tangsel Sosialisasikan Standar Pelayanan PPID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi garda terdepan dalam transparansi data.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem pemerintahan terus menerus berevolusi. Dan akhirnya pada titik ini, informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” ujar Benyamin Davnie saat melakukan sosialisasi standar pelayanan PPID, bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/11).
Adapun tujuan sosialisasi ini, Benyamin menyampaikan agar presepsi antara petugas PPID menjadi sama. Dengan begitu informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara iyu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, PPID ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah,” ujar Pilar yang menambahkan bahwa dengan cara seperti itu maka setiap proses pembangunan akan diawasi secara maksimal.
Meskipun demikian, lanjut Pilar, setiap proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.
“Sehingga pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Pilar.
Dia berharap dari sosialisasi ini diharapkan petugas PPID bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.
Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Tangsel, Irfan Santoso menjelaskan jika sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dan dengan PPID pembantu.
Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel haus lebih menguatkan lagi komunikasinya.
“Sehingga diselenggarakan kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana menegaskan bahwa setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” ujar Nana.
Terakhir dia menyampaikan bahwa susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (red/fid)
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah



