Entertainment
Setelah Bebas, Vanessa Angel Langsung Teken Kontrak dengan Dua Stasiun TV
Kabartangerang.com–Vanessa Angel bakal melanjutkan kariernya di dunia artis setelah bebas dari penjara. Perempuan 27 tahun itu dikabarkan sudah teken kontrak dengan dua stasiun televisi, untuk membuat program tayangan khusus.
Hal tersebut terungkap dalam beberapa pertemuan antara Vanessa dan pengacaranya. Baik menjelang sidang maupun setelahnya. Saat dikonfirmasi, Abdul Malik, salah seorang pengacara Vanessa, membenarkan hal itu. ”Saya dengar mau melanjutkan kariernya. Katanya, sudah ada kontrak dengan dua televisi,” ujarnya.
Namun, Malik menolak menyebutkannya dengan detail. Sebab, hubungan hukum antara dia dan Vanessa berakhir ketika kliennya itu keluar dari penjara. ”Setelah itu, kami hanya teman,” jelasnya.
Setelah keluar penjara, rencananya Vanessa akan bertemu dengan tim pengacara dari Jakarta dan Surabaya di sebuah hotel di pusat kota Surabaya. Malik menyebutkan, pertemuan tersebut hanya ucapan penutup terkait dengan proses hukum yang dilakukan selama ini.
Sementara itu, Vanessa urung keluar kemarin. Sebab, masa hukumannya habis pada Sabtu setelah melewati pukul 00.00. Dengan begitu, dia baru bisa keluar Minggu dini hari.
Rangkul Parpol 02, Cak Imin Tak Ikhlas Jatah Menteri PKB Dikurangi
Ini Pidato Kiai Ma’ruf, Wapres Terpilih 2019-2024
Truk Terguling di Barru Lalu Seruduk Rumah, Hancur
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, Dwi Enis Hermawati menyatakan, semua administrasi sudah diurus pada Jumat lalu. Tetapi, pembebasan tetap menunggu masa penahanan benar-benar habis. ”Kalau maksain (keluar, Red) ya gak bagus juga,” ujarnya.
Menurut dia, selama di penjara, Vanessa terbilang aktif mengikuti berbagai kegiatan. Mulai pengajian, buka bersama, hingga tampil untuk menghibur saat peringatan Nuzulul Quran.
Vanessa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Dalam putusan hakim, perempuan 25 tahun itu dianggap telah melakukan penyebaran konten asusila. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM



