Entertainment
Setelah Bebas, Vanessa Angel Langsung Teken Kontrak dengan Dua Stasiun TV

Kabartangerang.com–Vanessa Angel bakal melanjutkan kariernya di dunia artis setelah bebas dari penjara. Perempuan 27 tahun itu dikabarkan sudah teken kontrak dengan dua stasiun televisi, untuk membuat program tayangan khusus.
Hal tersebut terungkap dalam beberapa pertemuan antara Vanessa dan pengacaranya. Baik menjelang sidang maupun setelahnya. Saat dikonfirmasi, Abdul Malik, salah seorang pengacara Vanessa, membenarkan hal itu. ”Saya dengar mau melanjutkan kariernya. Katanya, sudah ada kontrak dengan dua televisi,” ujarnya.
Namun, Malik menolak menyebutkannya dengan detail. Sebab, hubungan hukum antara dia dan Vanessa berakhir ketika kliennya itu keluar dari penjara. ”Setelah itu, kami hanya teman,” jelasnya.
Setelah keluar penjara, rencananya Vanessa akan bertemu dengan tim pengacara dari Jakarta dan Surabaya di sebuah hotel di pusat kota Surabaya. Malik menyebutkan, pertemuan tersebut hanya ucapan penutup terkait dengan proses hukum yang dilakukan selama ini.
Sementara itu, Vanessa urung keluar kemarin. Sebab, masa hukumannya habis pada Sabtu setelah melewati pukul 00.00. Dengan begitu, dia baru bisa keluar Minggu dini hari.
Rangkul Parpol 02, Cak Imin Tak Ikhlas Jatah Menteri PKB Dikurangi
Ini Pidato Kiai Ma’ruf, Wapres Terpilih 2019-2024
Truk Terguling di Barru Lalu Seruduk Rumah, Hancur
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, Dwi Enis Hermawati menyatakan, semua administrasi sudah diurus pada Jumat lalu. Tetapi, pembebasan tetap menunggu masa penahanan benar-benar habis. ”Kalau maksain (keluar, Red) ya gak bagus juga,” ujarnya.
Menurut dia, selama di penjara, Vanessa terbilang aktif mengikuti berbagai kegiatan. Mulai pengajian, buka bersama, hingga tampil untuk menghibur saat peringatan Nuzulul Quran.
Vanessa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Dalam putusan hakim, perempuan 25 tahun itu dianggap telah melakukan penyebaran konten asusila. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Tangerang7 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Kota Tangerang5 hari ago
BLK Kota Tangerang Sukses Cetak Belasan Programmer Muda Berkualitas