Connect with us

Banten

Sesuai Aturan, Gelaran Pilkades Serentak Kabupaten Serang Dapat Pujian

Published

on

Kabartangerang.com – Kabupaten Serang dipastikan sudah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades dan PAW dimasa pandemic covid-19.

Penilaian tersebut, berdasarkan hasil pantauan langsung yang dilakukan oleh Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri RI, Yusharto Huntoyungo pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang, Ahad 31 Oktober 2021.

“Khusus untuk Kabupaten Serang kita sudah amati sampai dengan TPS yang ada sebagai sampling pelaksanaannya sudah mengikuti ketentuan Permendagri 72 tahun 2020,” ungkap Yusharto di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.

Yusharto menyebutkan nilai lebih dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Serang TPS tepatnya TPS 08 di Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin tempatnya terbuka. Sebagaimana diketahui, covid-19 atau virus cepat mati apabila dalam kondisi ruangan yang terbuka dengan ventilasi yang baik serta cuaca mendukung panas.

Baca juga: Update Data, Ratusan Ribu Warga Kabupaten Serang Sudah Divaksin

“Dengan demikian potensi penularan di minimalisir dengan pemilihan lokasi yang ideal untuk melaksanakan kegiatan di masa pandemi covid-19,” katanya.

Yusharto juga memuji atas arahan Bupati dan Wakil Bupati Serang dengan mengintruksikan kepada panitia pilkades untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat mulai dari penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, penyiapan handsanitizer.

“Untuk masyarakat kebetulan datang mau ganti masker pun di siapkan, ini luar biasa menjadikan masyarakat terlindungi dari penyebaran virus di wilayah atau tempat pelaksanaan pilkades,”ucapnya.

Selain itu masyarakat yang akan memberikan hak suaranya di TPS disediakan ruang tunggu yang refresentatif dengan menjaga jarak sudah memenuhi ketentuan prokes, lalu menuju tempat pemungutan suara ini pun sudah diamati dengan adanya bilik suara khusus yang tertutup rapat untuk yang warga ber suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Sedangkan bagi yang bersuhu tubuh normal pun di sediakan khusus dengan prokes, sampai memasukan ke kotak suara dan dilanjutkan untuk tanda tinta.

“Tinta ini menjadi salah satu hal yang krusial menjadi media untuk penyebaran apabila tidak di tangani dengan benar, disini implementasinya di buatkan dalam bentuk tetes atau di kasih dalam katenbat atau model yang lain tidak menjadikan masyarakat bertukar penggunaan untuk tinta. Bagi masyarakat pun langsung keluar tidak ada lagi kerumunan langsung menuju tempat kediaman masing-masing setelah memberikan hak suaranya,”beber Yusharto.

Disisi lain, sebut Yusharto salah satu substansi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades dan PAW dimasa pandemi covid-19 yaitu mendampingkan TPS dengan gerai vaksinasi.

“Kami sudah ikuti tadi ada warga yang ngantri, ada juga sedang skrining lalu dilakukan penyuntikan. Alhamdulillah capaiannya cukup bagus dari target 120 sudah terealisasi sekitar 140, ini berarti target terlampaui melebihi dan menjadikan angka untuk penyuntikan vaksin covid-19 di Kabupaten Serang. Mudah-mudahan bisa segera mencapai 60 persen lebih,” terangnya.

Baca juga: Kabupaten Serang Jadikan Pilkades Serentak 2021 Momen Percepatan Vaksinasi

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan aman tidak adanya permasalahan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang.

“Cuma kita punya nilai lebihnya setiap TPS kita siapkan gerai vaksinasi untuk mengejar capaian vaksinasi yang bekerjasama dengan semua pihak, baik TNI, Polri, BIN dan Dinas Kesehatan. Selain itu Pilkadesnya Alhamdulillah tidak ada masalah,” ujarnya.

“Ada juga daerah lain melaksanakan vaksinasi tapi tidak semua. Antusias masyarakat bagus dari target 120 sudah mencapai 140, masyarakat sudah menyadari tentang kebutuhan untuk vaksinasi bukan hanya suplemen saja,” tambah Pandji.

Diinformasikan sebelum memantau TPS Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo juga memantau Pilkades Serentak diantaranya Kabupaten Buleleng, Tabanan, Sleman, Serang dan Padang Pariaman melalui virtual di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang. Adapun untuk di Kabupaten Serang sebanyak 144 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021.(rls/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer