Connect with us

Banten

Sah! Tiga Raperda Jadi Perda Pada Rapat Paripurna Kabupaten Tangerang

Published

on

Kabartangerang.com – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di penghujung Tahun 2020.

Ketiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda tentang Golongan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Raperda tentang Pokok-Pokok Penggunaan Keuangan Daerah.

Usai Rapat Paripurna Persetujuan penetapan tiga macam Raperda  menjadi Perda di gedung DPRD setempat pada Kamis, 17 Desember 2020, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, ketiga Raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat. Terutama penanggulangan penyakit masyarakat. Tatu melihat, peredaran miras dan prostitusi cukup mengkhawatirkan.

“Informasi dari masyarakat banyak, khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu belum ngerti, mereka tahu-tahu ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ujarnya.

Misalnya yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga. Soal minuman keras dan prostitusi.

“Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk Perda,” jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga : Berjaya di Kejurda Banten IV Petanque, Kota Tangsel Raih Juara Umum

Kemudian terkait pembangunan desa, disampaikan pembangunan desa tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Jadi, bila tidak ada payung hukum yang mengatur, nanti bisa masing-masing.

“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas ke mana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa karena desa juga punya anggaran yang cukup besar. Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya kalau sekarang misalnya kita di ADD ada lagi ke arah kesehatan, ya di sana juga disyaratkan ke sana,” tegasnya.

Diakui Ahmad Faisal, anggota DPRD Kabupaten Serang, Perda penanggulangan penyakit masyarakat memang dibutuhkan di Kabupaten Serang. “Semoga di masa yang akan datang tak ada lagi penyakit masyarakat dan Kabupaten Serang jadi daerah yang aman dan sentosa,” harapnya.

Sementara Mansur Barmawi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, yang memimpin rapat paripurna meminta kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar segera menindaklanjutinya setelah disahkannya tiga raperda menjadi perda tersebut.

“Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (hms/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer