Nasional
Rudiantara: Esensi Kurban adalah Keikhlasan dan Berbagi
Jakarta, Kominfo – Peraturan Menteri terkait pengelolaan dan pengendalian ponsel black market melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan ditandatangani Agustus 2019 dan akan berlaku kurang lebih enam bulan kermudian. Artinya, peraturan baru efektif Februari 2020.
“Ini berlaku ke depan, jadi seluruh perangkat yang sudah beredar sebelum Februari 2020, belum terkena peraturan,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail pada acara Profit di CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Dialog interaktif tersebut digelar di Gedung Trans Media lantai 3 dengan pembahasan Atasi Penjualan Handphone Black Market di Toko Online dan Kesiapan Regulasi IMEI.
Dirjen SDPPI mengatakan infrastruktur nanti akan terdiri dari tiga bagian, yaitu pusat data, unsur konektivitas, dan feedback dari hasil data. Proses sistem harus dipersiapkan dengan baik.
“Ada beberapa motivasi di belakang kebijakan pengendalian ponsel BM. Pertama, upaya kita untuk melakukan perlindungan konsumen. Jadi pemerintah harus bersatupadu agar masyarakat tidak dirugikan dari barang-barang BM,” katanya.
Kedua, untuk mendorong agar sistem tata niaga barang sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dan ketiga, peraturan ini mendukung masyarakat untuk hal-hal yang selama ini mungkin setiap hari terjadi, yakni lost & stolen (kehilangan dan pencurian). “Jadi ada kemungkinan ponsel kita hilang atau dicuri, sehingga kita nanti dapat menjadi layanan publik membantu masyarakat bila terjadi kejadian tersebut,” jelas Ismail.
Sudah ada beberapa negara yang berusaha menerapkan pengendalian IMEI. Antara lain Turki, Pakistan, dan India. Pengendalian IMEI dimotori oleh Global System for Mobile Communications yang mendukung penuh sejumlah negara untuk mencegah ponsel BM.
“Kami banyak melakukan match making dengan peraturan yang terakhir diterbitkan Pakistan. Jadi salah satu acuan kami, namun itu tidak satu-satunya, karena banyak juga hal yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi di Indonesia yang berbeda dengan negara-negara lain,“ tutup Ismail. (KK/IND)
-
Bisnis3 minggu agoTop 3 Reksadana Saham dengan Imbal Hasil Paling Sepadan dengan Risiko
-
Nasional3 minggu agoMenteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Apresiasi Kafilah Tangerang Selatan Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoPekan Dekranasda Tangerang Selatan 2026 Sukses Digelar
-
Nasional3 minggu agoPerkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA
-
Nasional4 minggu agoGerakan Nasional Atasi Kemiskinan Digaungkan di HUT ke-59 DNIKS, Gubernur Banten Siap Kolaborasi
-
Tangerang3 minggu agoNGORBIT Bersama Diskominfo Tangerang Selatan, Inspektorat Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas
-
Tangerang3 minggu agoDiskominfo Tangerang Selatan Bersama Karang Taruna Bambu Apus Hadirkan Pelatihan Literasi dan Konten Digital



