Kota Tangerang
Ramadan, Bupati Tangerang Semangati ASN
![](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/IMG-20190506-WA0005-700x350.jpg)
Kabartangerang.com- Hari pertama di bulan Ramadan 1440 hijriyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin Apel pagi di lapangan Maulana Yudha Negara pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Senin, 6 Mei 2019.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap para pegawai terus bersemangat dalam bekerja, walaupun kondisi sedang berpuasa jangan bermalas-malasan terus lakukan rutinitas pekerjaan.
“ASN terus bersemangat bekerja, laksanakan sesuai tufoksi masing-masing, jangan menumpuk pekerjaan, apalagi yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai aparatur untuk melayani masyarakat,” ungkap Zaki.
Zaki menambahkan, manfaatkan waktu istirahat dengan baik, dirikanlah sholat dan bertadarus Al Quran. Berkah ramadan berkah kita semua, lakukan dengan ikhlas tanpa meninggalkan kewajiban sebagai pelayan masyarakat demi sempurnanya puasa ramadhan.
“Waktu istirahat gunakan dengan mendirikan sholat dan tadarus Al Quran, bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan pada ramadan ini,” pesan Zaki kepada seluruh ASN yang sedang menjalankan puasa.
Perubahan waktu kerja bulan ramadhan 1440 Hijriyah di lingkungan Pemkab Tangerang, telah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor : 800/1535-BKPSDM/2019. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30, sementara hari jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30, terpotong istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, pulang pukul 14.00, waktu istirahat sama pukul 12.00 sampai dengan 12.30.
Untuk waktu normal jam masuk instansi pemerintah masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam perminggu, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 tanggal 26 april 2019 tentang penetapan kerja di bulan ramadhan 1440 Hijriah. (nis)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Peparpeda VIII Banten, Pj Bupati Tangerang Kirim Atlet Terbaik