Nasional
PT AUS Wajib Bayar Biaya Pemulihan Karhutla di Kal-Teng Senilai Rp 261 Miliar
![PT AUS Wajib Bayar Biaya Pemulihan Karhutla di Kal-Teng Senilai Rp 261 Miliar](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/10/20191025_132657.jpg)
Kabartangerang.com.COM β PT Arjuna Utama Sawit (AUS), salah satu perusahaan korporasi asal Singapura diwajibkan membayar kerugiaan negara sebesar Rp 261 Miliar, atas tindakan perbuatan melawan hukum membakar 970 hektar lahan di Kalimantan Tengah, yang sebelumnya digugat Kementerian LHK.
Keputusan itu diketahui usai Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan perkara tersebut. Sidang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono dengan anggota hakim Mahfudin dan Alfon itu. Mereka sepakat mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Dan hingga saat ini sudah ada 80 lahan korporasi yang disegel KLHK terkait karhutla.
Menyambut putusan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui laman twitternya, mengaku bersyukur atas putusan PN Palangkaraya ini.
“Kami menyambut baik putusan PN Palangkaraya yang memenangkan gugatan KLHK dan menyatakan PT AUS melakukan perbuatan melawan hukum membakar hutan di Kalimantan Tengah,” cuit Siti Nurbaya, dua jam lalu.
Lanjut dia, PT AUS dihukum bayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Mengantisipasi kejadian lain, Siti Nurbaya juga mengaku terus bekerjasama dengan pihak penegak hukum dan polri, dan lain-lain.
“Prinsip Gakum di lingkungan KLHK jelas, yakni ditindak secada multidoors. Perdata, pidana dan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho SaniΒ menegaskan jika PN Palangkaraya memenangkan gugatan KLHK atas PT AUS ini. “PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 ha di Katingan, Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Palangkaraya memutuskan PT AUS harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan senilai Rp261 miliar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan senilai Rp359 miliar.
“Terus kami lakukan gugatan karena kita gunakan berbagai macam teknik untuk dapatkan informasi di mana lokasi karhutla. Walaupun sudah lama, kami bisa lacak,” tutup Rasio.{asa}
-
Banten5 hari ago
Harlah ke-102 NU di Kabupaten Lebak Ditutup Ketua PCNU KH Asep Saefullah
-
Tangerang5 hari ago
Pedestrian Jalan Raya Ciater Selesai Direvitalisasi
-
Tangerang6 hari ago
Puluhan Mahasiswa UNPAM Ikuti Pendidikan Bela Negara, Benyamin: Jadilah Pemuda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Bangsa
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qurβan Aqsyanna di Ciputat Timur
-
Nasional3 hari ago
MTQ Internasional 2025, Indonesia Juara Umum
-
Kota Tangerang2 hari ago
Musrenbang Kelurahan Larangan Utara Fokus Normalisasi Kali Cantiga
-
Kota Tangerang6 hari ago
Siapkan Masa Depan Sehat, Dinkes Kota Tangerang Hadirkan Skrining Catin di Seluruh Puskesmas
-
Kota Tangerang7 hari ago
Dispora Kota Tangerang Siap Sukseskan O2SN Peserta Didik Berkebutuhan Khusus 2025