Nasional
Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Published
3 tahun agoon

Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
You may like
-
Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II
-
Di Depan Jokowi, Bahlil Optmis Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Dunia
-
Butuh Pemimpin Tegas, Masyarakat Banten Minta Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
-
Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan GPDRR 2022
-
HORE, Presiden Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng
-
Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Murah di 500 Lokasi

Kontingen KSM Kota Tangsel Siap Sukseskan KSM Tingkat Provinsi Banten dan Nasional

Pilar Saga Ichsan Apresiasi Pameran Lukisan Gejolak RakyArt

Wali Kota Benyamin Davnie Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang

Di Depan Ulama dan Ribuan Masyarakat Kota Serang, Syafrudin Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Gubernur Banten

Sekda Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022

Benyamin Davnie Apresiasi Lomba Sholawat dan Kaligrafi yang Digelar BKMM-DMI Tangsel

MIN 3 Tangsel Kini Miliki Dua Gugus Depan

Seksi Penmad Kemenag Tangsel Sosialisasikan Akreditasi Raudhatul Athfal 2022

Mengejutkan, Golkar Pasang Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

3 Ruko di Citra Raya Terbakar, BPBD Kabupaten Tangerang Kerahkan 6 Mobil Damkar

UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi dan Turunkan Stunting

Benyamin Davnie: Tangsel Terang, Warga Senang

Sayembara Desain Bundaran Maruga Resmi Dibuka

Wali Kota Benyamin Davnie Buka Turnamen Tiga Pilar Cup Kecamatan Ciputat

Tangsel Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Benyamin Davnie: Pemuda Harus Kreatif

Benyamin Davnie Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 12/JKG Asal Tangsel
