Kota Tangerang
Polsek Cisoka Grebek Pabrik Ciu
Kabartangerang.com- Polsek Cisoka menggerebek pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, kandang ayam dijadikan pelaku tempat penyimpanan dan pengemasan ciu agar tidak tercium Polisi.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil menangkap pemilik usaha berinisial KN (30).
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Uka, Kamis, 20 Juni 2019.
Uka menjelaskan, kandang ayam tersebut masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. Selain digunakan untuk menyimpan barang dan tempat produksi, kandang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.
“Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan,” kata Uka.
Berdasarkan keterangan pelaku, Uka menambahkan, KN membuat minuman tersebut secara autodidak karena memiliki kemampuan di bidang farmasi. Lanjutnya, pelaku sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja.
“Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut sendiri. Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu menghasilkan keutungan Rp30 juta per bulan,” jelas Uka.
Uka menuturkan, modus KN saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.
“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk menuju pabrik ini juga tertutup dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang olehnya,” katanya.
Selain di pabrik tersebut, pelaku menyimpan barang logistik untuk pembuatan ciu di rumahnya di Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Dari penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jerigen minuman ciu siap edar, empat wadah besar dan dua wadah kecil untuk memproduksi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya.(rik)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026



