Banten
Polda Banten Larang Bukber dan Open House Lebaran
Kabartangerang.com- Polda Banten sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021. SE itu berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
“Saat ini Covid-19 masih menjadi pandemik. Oleh karenanya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri merasa perlu mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, SE Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Atas dasar SE Mendagri tersebut, maka diminta kepada para kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota mengambil langkah-langkah untuk melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 H tahun 2021 dan menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 tahun 2021,” katanya.
Ia berharap agar seluruh masyarakat mentaati aturan yang ada agar pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas seperti semula. (red)
-
Banten2 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang2 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga