Nasional
PMK No. 57/2019: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Sebesar Penghasilan Juni

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
āGaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, danĀ Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,ā bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:Ā a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,Ā tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;Ā b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,Ā tunjangan keluarga, dan/atau tunjanganĀ tambahan penghasilan; danĀ c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuaiĀ peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan denganĀ peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
āPenghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,ā bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.
Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
āApabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, PejabatĀ Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ā bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:Ā 1) menteri; danĀ 2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;Ā c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Ā pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
āPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,ā bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. (JDIH/Kemenkeu/ES)
-
Kota Tangerang7 hari ago
Buka Rakerda KNPI, Sachrudin: KNPI Harus Jadi Lokomotif Gerakan Pemuda yang Adaptif
-
Tangerang5 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangerang Selatan Periode 2025-2030
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Berikan Voucher Umrah bagi Guru
-
Kota Tangerang7 hari ago
Dari Kota Tangerang, Program Sekolah Gratis Swasta Diluncurkan untuk se-Banten, Maryono: Pemkot Dukung Penuh
-
Tangerang6 hari ago
Wali Kota Benyamin Lepas Ratusan Jemaah Haji asal Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang7 hari ago
Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Dampingi Wagub Lepas 393 Calhaj Kota Tangerang
-
Kota Tangerang7 hari ago
Kemeriahan Pembukaan O2SN dan FLS3N Kota Tangerang di Momentum Hari Pendidikan NasionalĀ
-
Kota Tangerang7 hari ago
Wali Kota Sachrudin Ajak Jaga dan Rawat Kebhinekaan