Kota Tangerang
Pj Dr Nurdin: ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Menjelang dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5).
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.
Pj Wali Kota, menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Tangerang5 hari ago
Hadirkan Penceramah Ustaz Abdul Somad, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Vila Inti Persada
-
Tangerang6 hari ago
Kolaborasi Pemkot Tangerang Selatan dan KBPP Polri, Berikan Pembekalan Pendidikan Hukum untuk Pemuda
-
Tangerang6 hari ago
Perseroda PITS dan PT Palyja Resmi Tandatangani Kerjasama SPAM Kali Angke dan Cisadane
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Serius Tekan TBC
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Tangerang6 hari ago
Dua Pegawai Disabilitas Dinsos Tangerang Selatan Kini Berstatus P3K, Muhammad Ervin Ardani: Kinerja Mereka Baik
-
Tangerang6 hari ago
Kolaborasi Pemkot Tangerang Selatan dan KBPP Polri, Berikan Pembekalan Pendidikan Hukum untuk Pemuda