Connect with us

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati: RPJPD Kabupaten Tangerang Harus Sejalan RPJPN dan RTRW

Published

on

TANGERANG,–Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony P membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045. Acara tersebut digelar di Ballroom Hotel Lemo Kelapa Dua. Selasa, (24/10/23).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengungkapkan RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun dan berisi penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi RPJPD Kabupaten Tangerang harus berjalan selaras dengan RPJPN dan RTRW karena Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang berbatasan dengan ibukota negara, jadi pembangunannya harus berjalan seirama dengan pembangunan nasional,” ungkap Pj Andi Ony.

Menurut Andi, penyusunan RPJPD telah melalui tahapan persiapan penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD dan kemudian sampai dengan tahapan digelarnya forum konsultasi publik RPJPD Kabupaten Tangerang tahun 2025-2045.

“Tahapan persiapan penyusunan RPJPD ini meliputi telaah dokumen RTRW, kajian lingkungan hidup, hasil evaluasi RPJMD periode lalu serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan RPJPD,” katanya.

Dia mengharapkan seluruh komponen pelaku pembangunan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan masukan sehingga forum konsultasi publik RPJPD Kabupaten Tangerang tahun 2025-2045 dapat menghasilkan visi misi, sasaran dan arah kebijakan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD teknokratik 2025-2030.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi melaporkan tujuan pelaksanaan konsultasi publik RPJPD salah satunya  adalah memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan dan pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan.

“RPJPD Kabupaten Tangerang 2025 akan berakhir masa berlakunya dan RPJMD yang sudah disusun ini dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyusunan RPJMD teknokratik 2025-2030,” kata Erwin.

Populer