Banten
Pemprov Banten Hapuskan BBN-KB Mutasi dari Luar Daerah

Kabartangerang.com- Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang selama ini belum melakukan balik nama kini mendapat angin segar.
Sebab, mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021 mendatang, masyarakat Kota Tangerang dan Banten umumnya dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) II (kedua) untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten. Dengan adanya keringanan tersebut, wajib pajak (WP) kendaraan semakin termotivasi melakukan balik nama, sehingga jumlah objek pajak kendaraan bermotor nantinya semakin meningkat pula.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menyampaikan, dasar pembebasan BBN kedua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.
“Ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten,” ujar Saripudin kepada wartawan di Kantor UPT Samsat Cikokol, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa, 2 Februari 2021.
Dia menegaskan, pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun asuransi maupun pajak. “Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten,” terangnya.
Saripudin menjelaskan, salah satu latar belakang diberlakukannya pembebasan BBN II ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi masyarakat. “Tapi walaupun terkesan tanggung, paling tidak program bebas BBN II ini membantu mengurangi beban masyarakat, apalagi untuk pemilik mobil sangat terasa, sebab nilai BBN II-nya, sampai Rp 1 juta lebih, sementara untuk kendaraan roda dua bea BBN II nya mencapai kurang lebih Rp 400 ribu,” terangnya.
Dia menambahkan, bagi UPT Samsat Cikokol, pemberlakuan pembebasan BBN II tidak ubahnya sebuah investasi. Sebab, dengan masuknya kendaraan tersebut ke Tangerang, berarti pajak yang dibayar tidak lain ke Pemprov Banten. “Untuk target pendapatan dari kendaraan bermotor hingga Juli adalah 70 persen Rp 5,47 miliar,” ucapnya.(ydh)
-
Tangerang5 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang4 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang6 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang5 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang7 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan