Tangerang
Pemkot Tangsel Sebut Tanggal 28 Maret 2022 Pasar Ciputat Bisa Diisi Pedagang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan akan menempatkan pedagang Pasar Ciputat sesuai harapan pedagang sebelum bulan puasa, yaitu tanggal 28 Maret 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.
Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa, 08 Maret 2022.
“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3) di Kecamatan Ciputat pada pukul 09.30 WIB untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada pukul 10.45 WIB dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap sebanyak 60 orang,” ungkapnya.
Pedagang yang hadir tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.
Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat. “Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya.
Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.
persyaratan tersebut terdiri dari 1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Pas Photo calon pedagang ukuran 4×6 cm,
5. Surat Pernyataan Berdagang diatas materai,
6. Foto jenis dagangan, dan
7. Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.
Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu.
Terakhir Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.
Dan penempatan pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Perda No. 4 Th. 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu :
a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan Los basah 1.800/m2 per hari.
(red/fid)
-
Nasional3 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional4 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Kota Tangerang3 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini



