Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel dan Kota Serang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan TPAS Cilowong
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Tangsel, di Ciputat, Selasa (27/4).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan ihwal awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangsel, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Walikota Benyamin.
Benyamin menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Sementara Walikota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.
Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.
“Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami,” kata dia yang menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.
Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerjasama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto menjelaskan terkait keuntungan yang didapat.
Ipiyanto menjelaskan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih sifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.
Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangsel ini, selama enam bulan pertama Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong, yang akan dimasukkan ke dalam PAD. sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton per hari. (red/fid)
-
Tangerang4 minggu agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangerang Selatan Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
-
Tangerang4 minggu agoPra-Musrenbang Tematik, Tangerang Selatan Matangkan Strategi Penurunan Stunting
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
-
Kota Tangerang4 minggu agoAngkat Tumpukan Sampah Penyebab Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug Periuk
-
Tangerang2 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Tangerang2 minggu agoPilar Saga Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangerang Selatan Turun ke 7 Persen di 2026
-
Tangerang2 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Tangerang2 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas



