Connect with us

Banten

Pejabat Dinkes Banten Mundur saat Pandemi Covid-19, WH: Bisa Dinonjobkan, Cari Gantinya

Published

on

Kabartangerang.com Sehubungan dengan pengunduran diri para pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Banten soal dugaan korupsi pengadaan masker, Gubernur Banten Wahidin Halim akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dari eselon 3 dan eselon 4.

Pria yang akrab disapa WH ini tetap akan melakukan pengkajian hukum terhadap 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penandatanganan pengunduran diri sebagai pejabat diatas materai yang ditujukan langsung ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Pengunduran diri para pejabat tersebut merupakan dampak dari kasus pengadaan masker penanganan Covid-19. Padahal kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejati Banten.

”Sesuai dengan janjinya ASN, kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19. Oleh karena itu akan kita bahas segera. Sebagai ASN tenaga dan pikirannya sedang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 di Banten,” ujar Wahidin Halim, Selasa, 1 Juni 2021.

Dalam kasus ini, WH mengerti situasi keprihatinan para staf maupun para pejabat di Dinas Kesehatan atas ditahannya rekan kerjanya.

“Masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Diluar kontek kasus yang sedang berjalan, posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bekerja dari rakyat untuk rakyat,” katanya seraya menambahkan, pengunduran diri ini tak bisa ditoleransi, 20 pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.

“Sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu dan tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemprov Banten memerangi korupsi dan peningkatan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

“Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat.” tambahnya.

WH menyatakan, jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan.

“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” paparnya.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi masker total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dari Rp3,3 miliar dana yang dianggarkan. Kasus ini menyeret dua pelaku dari penyedia masker KN-96 berinisial AS dan WF. Dan, kasus ini juga melibatkan LS, sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Masker tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan dengan jumlah 14.000 piece. Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan masker tahun 2020 pun disulap, dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. Markup anggara itulah yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,6 miliar.(ydh)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer