Entertainment
Pakai HP Sambil Nyetir, David Beckham Dilarang Mengemudi Selama 6 Bulan
Kabartangerang.com, BROMLEY—David Beckham dikenakan larangan mengemudi selama enam bulan dan denda £ 750 karena menggunakan telepon saat sedang menyetir. Bintang sepak bola 43 tahun itu mengaku menggunakan perangkat saat mengemudi di Great Portland Street, pada 21 November. Dia diberi enam poin pada lisensi oleh hakim di Pengadilan Bromley Magistrates selama sidang singkat sore kemarin. Mantan kapten Inggris itu tiba dengan setelan abu-abu gelap tepat sebelum jam 14:00, menghindari fotografer ketika ia berjalan ke gedung pengadilan.
Kasusnya dipertimbangkan di pengadilan yang sama bulan lalu, melalui proses administrasi yang dikenal sebagai prosedur peradilan tunggal, yang tidak terbuka untuk pers atau publik. Prosedur ini diperkenalkan di seluruh Inggris dan Wales pada tahun 2015 dimana memungkinkan para hakim dengan cepat menangani pelanggaran tingkat rendah yang tidak menuntut hukuman penjara. Tetapi sidang ditunda sampai kemarin ‘untuk menunjukkan alasan’.
Bintang itu berdiri di pengadilan untuk menyebutkan nama lengkapnya, tanggal lahir dan alamat London baratnya. Jaksa Penuntut Matthew Spratt mengatakan Beckham difoto oleh seorang anggota masyarakat ketika dia menyetir sambil memegang telepon.
Dia mengatakan: “Daripada melihat lurus ke depan, memperhatikan jalan, dia terlihat melihat ke pangkuannya. Dia (saksi) mengatakan bahwa terdakwa mengoperasikan alat genggam setinggi lutut. Terdakwa memegang ponsel dalam posisi tegak.”
Gerrard Tyrrell, pembela, mengatakan bahwa kliennya berjalan dengan lambat dan tidak mengingat kejadian hari itu. Kendati demikian, Beckham mengakui kesalahan dan menerima hukumannya. “Dia akan mengaku bersalah dan itulah yang dia lakukan. (Metro/amr)
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Kota Tangerang2 minggu agoFestival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Pariwisata Kota Tangerang



