Kabupaten Tangerang
Nekad Beroperasi, Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan
Kabartangerang.com- Gubernur Banten menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Banten yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Banten serta kepala daerah se- Tangerang Raya.
Untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, saat ini kasus Covid-19 terus meningkat,” kata Gubernur Banten.
Gubernur Banten juga menyampaikan, saat ini Provinsi Banten masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 yakni wilayah Tangerang Raya. Dan, saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilakukan.
“Resepsi pernikahan pun dibatasi jumlahnya dan tidak boleh ada prasmanan. Khusus untuk tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi,” tegas Gubernur Banten seraya menambahkan, kalau beroperasi bisa dipidanakan.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, bila ada tempat hiburan malam yang beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“Akan kita segel tempat hiburan malam yang buka,” jelasnya.(ydh)
-
Kota Tangerang2 bulan agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Tangerang2 bulan agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Kota Tangerang2 bulan agoPemkot dan DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan APBD 2026, Fokus Sosial dan Infrastruktur
-
Kota Tangerang2 bulan agoJalan Iskandar Muda Tangerang Mulai Diberlakukan Buka-Tutup Situasional, Ini Jalur Alternatifnya
-
Tangerang2 bulan agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Kota Tangerang2 bulan agoSachrudin Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 Kota Tangerang ke DPRD
-
Kota Tangerang2 bulan agoDPUPR Kota Tangerang Ajak Warga Ikut Awasi Hasil Perbaikan Jalan



