Connect with us

Kota Tangerang

MTQ Kota Tangerang ke-XXII, 115 Dewan Hakim Dikukuhkan

Published

on

Sebagai awal dari rangkaian Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Tangerang ke-XXII. Sebanyak 115 Dewan Hakim MTQ Kota Tangerang ke-XXII yang terpilih, dikukuhkan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang didampingi oleh Wakil Walikota Tangerang di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, pada Sabtu (14/1/23).

 

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Tangerang, K.H. Zuhri Fauzi menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pengukuhan. Dewan Hakim tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim, dan Koordinator Majelis Hakim. Dengan komposisi Dewan Hakim Lokal dan Nasional.

 

“Dengan komposisi Dewan Hakim tersebut bertujuan selain untuk memperdayakan putra daerah. Kita juga ingin jadikan pembanding dari luar agar insha Allah menjadi nilai tambah objektivitas dalam penilaian. Karena penilai kita ambil dari Dewan Hakim yang tidak memiliki kepentingan daerah,” jelasnya.

 

Ia berharap bahwa dengan dikukuhkannya Dewan Hakim maka mereka harus memiliki mindset untuk bertanggung jawab dan untuk menghakimi bacaan atau musabaqoh itu bukan hanya sekedar menilai, namun bagaimana penilaian para Dewan Hakim dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.

 

“Ini merupakan perlombaan Kalamullah jadi ini pertanggung jawabannya langsung kepada Allah SWT. Maka dari itu saya berharap para Dewan Hakim dapat memiliki mind set untuk tidak sekedar menghakimi bacaan dan musabaqoh saja,” harapnya.

 

Diketahui sebelum dilakukannya pengukuhan Dewan Hakim. Sebagai rangkaian MTQ Kota Tangerang Ke-XXII, maka diselenggarakannya Pembinaan atau Orientasi Dewan Hakim yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah pada Sabtu (14/1/23). Bertujuan untuk melakukan pembaruan pengetahuan Dewan Hakim mengenai teknis penilaian saat pelaksanaan MTQ Kota Tangerang Ke-XXII.

 

“Para Dewan Hakim perlu mengetahui bagaimana secara teknis penilaian yang akan diterapkan pada MTQ Kota Tangerang Ke-XXII. Dewan Hakim yang terpilih juga merupakan yang sudah mengikuti dan memiliki pelatihan serta sertifikat perhakiman. Selain itu para Dewan Hakim juga perlu memiliki syarat yakni, jujur, sehat jasmani dan rohani, memahami serta mengetahui penilaian itu sendiri,” ungkap Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, selaku narasumber pada kegiatan Orientasi Dewan Hakim.

Populer