Entertainment
Menikah Dua Kali dengan Orang Sama
Kabartangerang.com, JAKARTA — Ferry Setiawan dan Eddies Adelia menikah lagi setelah empat tahun bercerai. Keduanya kembali mengucap akad nikah pada 25 Maret 2020 di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala.
“Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk,” ujar ustad Solmed, Selasa (31/3/2020).
“Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali haid, orang bilang 3 bulan. Rujuk dalam waktu 3 kali haid itu tidak perlu menikah lagi. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah),” lanjutnya.
Rujuk sebetulnya bisa dilakukan tanpa menikah (ucap akad). Cukup dengan mantan suami mengucap atau dan atau dengan bercumbu sebagai penanda.
Sementara, jika sudah menjatuhkan talak dan bercerai dalam waktu yang lama, mantan pasangan suami istri diwajibkan harus melangsungkan akad ulang.
“Rujuk tanpa menikah , batas waktunya sebelum masa iddah berakhir. Kalau sudah berakhir masa iddah maka nikah lagi, menikah ulang,” jelas ustad Solmed.
Akan tetapi, dengan menikah ulang talak yang pernah dijatuhkan ke sang istri tidak dapat dihapus. Meski telah menikah ulang, pasangan tersebut dihitung telah menjatuhkan satu talak, sehingga tersisa dua talak sisa sepanjang pernikahan.
“Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Jatah cerai tidak bisa direfresh, sehingga kalau seandainya cerai lagi, maka jatuh talak 2,” jelasnya.
Akan tetapi, pertanyaan umum orang kebanyakan kalau sudah bercerai dan mau balikan dengan mantan suami atau istri harus menikah dengan orang lain dulu. Tapi ternyata faktanya tidak demikian.
“Yang harus menikah dengan orang lain itu kalau sudah talak tiga yah,” tutur ustad Solmed.
Diketahui, Ferry Setiawan dan Eddies Adelia resmi bercerai pada 4 Agustus 2016. Saat itu, Ferry tengah menghadapi kasus penipuan dan harus mendekam di penjara. Dalam kasus yang sama, Eddies pun ikut terseret ke penjara.
Empat tahun berpisah, itu berarti tindakan Ferry Setiawan dan Eddies Adelia kembali mengadakan akad untuk membangun rumah tangga lagi sudah benar. Pasalnya Ferry Setiawan tidak mengucapkan talak tiga sehingga Eddies Adelia tidak perlu menikah dengan orang lain lebih dulu. (*)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
-
Tangerang4 minggu agoPilar Saga Dampingi Komisi IX DPR RI dan BPOM Pantau Keamanan Pangan di Pasar Modern BSD
-
Nasional4 minggu agoSejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
-
Jabodetabek4 minggu agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Alumni Didorong Jadi Kekuatan Intelektual
-
Tangerang4 minggu agoDWP Bersama DLH Tangerang Selatan Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
-
Jabodetabek4 minggu agoInovasi Digital, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Versi Terbaru Aplikasi di Festival Ramadhan 2026
-
Tangerang Selatan3 minggu agoOknum Pengurus DKM Ciputat Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Tangerang4 minggu agoDinas SDABMBK Tangsel Siapkan Infrastruktur Optimal Sambut Libur Lebaran 2026



