Nasional
Mengaku Tidak Terganggu, Presiden Jokowi Serahkan Kasus Ancaman Pada Dirinya Ke Proses Hukum

Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menuju lokasi peresmian Jalan Tol Pandaan – Malang, di Gerbang Tol Singosari, Malang, Jatim, Senin (13/5) siang. (Foto: Rahmat/Humas)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak terganggu dengan ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang dilontarkan oleh salah seorang peserta demo di Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang videonya sempat viral di sejumlah media sosial.
“Nggak lah, ini kan bulan puasa, kita semuanya puasa. Iya kan? Yang sabar,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, di Gerbang Tol Singosari, Malang, Jatim, Senin (13/5) siang.
Presiden menyerahkan penanganan terhadap ancaman tersebut kepada proses hukum. “Proses hukum ya serahkan pada aparat kepolisian,” ujarnya.
Pihak Kepolisian sendiri telah menangkap HS (27) yang disebut-sebut sebagai pelaku ancaman terhadap Presiden Jokowi di rumah kakaknya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. (DNA/RAH/ES)
-
Bisnis6 hari ago
Tugu Insurance Raih 6 Penghargaan di SLE Awards 2025
-
Bisnis6 hari ago
Kepercayaan & Keyakinan Investor Tinggi Terhadap Petrosea Terus Tumbuh di Tahun 2025
-
Bisnis6 hari ago
Pembinaan dan Pelatihan Content Creator Dukung Kreativitas Digital
-
Kota Tangerang6 hari ago
TP PKK Kota Tangerang Gelar Pengajian Isra Mikraj dengan Menghadirkan Penceramah Ustaz Achmad Taupik
-
Tangerang6 hari ago
Legislator: Standardisasi Dapur Umum MBG di Tangerang Selatan Luar Biasa, Layak Jadi Contoh
-
Tangerang6 hari ago
DP3AP2KB Tangerang Selatan Jalin Kemitraan Strategis dengan ITI, Fokus Penguatan Program Sosial dan Pendidikan
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Tekankan Pentingnya Komitmen Perangkat Daerah Wujudkan Sistem Kearsipan yang Tertib dan Terstruktur
-
Kota Tangerang6 hari ago
Gelar Sosialisasi, Sekda Herman Suwarman: Pahami dan Perkuat Tata Kelola Jabatan Fungsional Guru