Banten
Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar

Kabartangerang.com- Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat untuk tidak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021).
“Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.
“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya,” tutur Edy Sumardi.
Lebih lanjut, Edy Sumardi menjelaskan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (red)
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga: PSEL Cipeucang Langkah Strategis Pemkot Tangerang Selatan Tangani Sampah dan Mendukung Terwujudnya Renewable Energy demi Kelestarian Lingkungan
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin: Pembangunan Proyek PSEL Cipeucang Telan Rp2,65 Triliun, Manfaatkan Investor dan Tak Sentuh APBD Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Rancangan Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangerang Selatan Fokus Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital
-
Tangerang5 hari ago
Jadi Energi Listrik, Pilar Saga: PSEL Cipeucang Mampu Mengolah 1.100 Ton Sampah per Hari
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Koperasi Merah Putih, Pemkab Tangerang Komitmen Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri
-
Tangerang6 hari ago
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Benyamin Dorong Baznas Tangerang Selatan Terus Tumbuh dan Berkembang
-
Tangerang4 hari ago
Nadira Siti Nurfajrina Delegasi Asal Tangerang Selatan Terpilih Sebagai Best Delegates YCC 2025, Bawa Aspirasi Generasi Muda di Munas APEKSI ke-7
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Serahkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang PSEL Cipeucang ke Konsorsium IEH-CNTY