Connect with us

Kota Tangerang

Label Keluarga Miskin di Tangerang Diduga tak Manusiawi

Published

on

Kabartangerang.com Sehubungan dikeluarkannya label Keluarga Miskin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengurangi penerima bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap keluarga mampu membuat tokoh masyarakat di Kota Tangerang angkat bicara.

Pasalnya, label Keluarga Miskin tersebut diduga tidak mencerminkan motto akhlakul karimah dan menurunkan derajat dan martabat masyarakat.

Menurut tokoh masyarakat, Ibnu Jandi, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial tidak perlu mengeluarkan label Keluarga Miskin yang bertujuan untuk meminimalisir penerima bantuan sosial PKH.

“Label Keluarga Miskin yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang diduga sangat tidak manusiawi, dan derajat manusia sangat direndahkan. Sesuai Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tidak ada pasal yang mengharuskan pemasangan label Keluarga Miskin,” kata Jandi.

Jandi juga menegaskan, adanya penerima bantuan sosial PKH yang dianggap mampu merupakan sebuah kesalahan dan kelemahan dalam pendataan ditingkat kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat kota.

“Ini adalah sebuah kelemahan dalam monitoring dan evaluasi yang terjadi, baik ditingkat lapangan hingga tingkat pemerintahan,” papar Jandi seraya menambahkan, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah harus bertanggungjawab soal label Keluarga Miskin karena tidak berbanding lurus dengan motto akhlakul karimah.

“Jika ada warga yang mampu lalu masih menerima bantuan, jangan salahkan warga, tapi salahkan yang melakukan pendataan (aparatur kelurahan dan kecamatan ), kenapa warga yang mampu masuk kedalam bantuan sosial PKH,” tegas Jandi.

Sesuai dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 9 ayat 1 dijelaskan apabila keluarga penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi. Sedangkan ayat 2 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH.

Pasal 7                                                Keluarga Penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk:

a. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

b. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan

c. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.

Pasal 8                                                            (1) Keluarga Penerima Manfaat PKH Akses memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan dalam komponen:

a.kesehatan;
b.pendidikan; dan
c.kesejahteraan sosial.

(2) Komponen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan harus:

a. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu hamil/nifas;

b. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu menyusui dengan memberikan air susu ibu eksklusif; dan

c. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi bayi dan balita.

(3) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan harus mengikuti kegiatan belajar dengan fasilitas pendidikan yang ada baik sekolah biasa, sekolah kampung, pendidikan keluarga, pesantren, sekolah minggu, kursus, maupun belajar keterampilan bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

(4) Komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan harus:

a. memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan bahan pangan lokal dan perawatan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan

b. meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Jandi juga berharap agar Pemkot Tangerang segera menghapus label Keluarga Miskin, dan bisa mengganti dengan tanda-tanda atau simbol-simbol yang lain.

“Jangan dicap atau di label dengan kata-kata atau kalimat. Dan, label Keluarga Miskin ini sepertinya hanya ada di Kota Tangerang untuk lingkup Provinsi Banten,” jelasnya.(ydh)

Source

Populer